fin.co.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui kuasa hukumnya, Sony menegaskan komitmennya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat Sony menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa niat kliennya untuk menjadi Justice Collaborator telah dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Klaim Libatkan Tokoh Eksekutif dan Legislatif
Menurut Krisna, langkah yang diambil Sony bukan tanpa alasan. Mantan perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu disebut ingin membantu penegak hukum mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap dalam kasus dugaan korupsi SPPG.
Krisna juga membantah anggapan yang menyebut Sony sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki informasi penting mengenai pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
Bahkan, Sony disebut siap membuka informasi mengenai sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," kata Krisna.
Permohonan Justice Collaborator Segera Diajukan
Tim kuasa hukum Sony menyatakan akan segera mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar kliennya mendapatkan status Justice Collaborator.
Status tersebut biasanya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Pihak Sony berharap langkah tersebut dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran kewenangan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegas Krisna.
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis yang memiliki anggaran besar dan menyasar jutaan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kesediaan Sony Sonjaya menjadi Justice Collaborator berpotensi membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SPPG. Jika permohonan tersebut diterima, informasi yang diberikan dapat membantu penyidik mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru yang disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan dan persidangan yang akan datang. (*)