"Uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," ujarnya.
Iman menjelaskan, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas promosi dan pemasaran, termasuk pembayaran kepada sejumlah influencer.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing," katanya.
Nama-nama influencer yang disebut pernah mempromosikan paket umrah Hanania Group antara lain Keanu Angelo, Sarah Alana Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan PT Hasanah Tama Internasional," ucapnya.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Budi Hermanto, hingga saat ini polisi telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut. Salah satunya berasal dari pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang.
"Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar," katanya.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban. Hasil penyidikan menunjukkan para korban telah melunasi pembayaran paket umrah, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selain laporan dengan kerugian miliaran rupiah tersebut, polisi juga menerima laporan lain dari korban berinisial NN yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp78,8 juta setelah gagal diberangkatkan umrah.
"Laporan kedua tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania Group.
Korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen pendukung atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Rafi Adhi/Disway