fin.co.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Seluruh fraksi partai politik yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap rancangan aturan tersebut.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.
Sebelum disahkan, pembahasan revisi UU Polri melibatkan pemerintah bersama Komisi III DPR RI dengan total 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). Seluruh poin tersebut menjadi dasar dalam penyempurnaan substansi regulasi yang baru.
Dari keseluruhan DIM yang dibahas, sebanyak 32 substansi tetap dipertahankan sesuai ketentuan sebelumnya. Selain itu, terdapat delapan substansi baru yang dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang, 12 poin tambahan materi, 36 ketentuan yang mengalami perubahan redaksional, serta 24 poin yang dihapus dari aturan sebelumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri memuat delapan pokok perubahan utama yang menjadi arah pembaruan institusi kepolisian ke depan.
Pertama, penguatan tujuan dan arah transformasi Polri agar semakin terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Kedua, memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, termasuk penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi dan sistem informasi yang modern.
Ketiga, memberikan jaminan terhadap netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi serta pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta upaya penanggulangan kejahatan.
Kelima, mengatur secara lebih rinci dan tegas mengenai penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Keenam, memperjelas ketentuan terkait pemberhentian anggota Polri serta batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih terukur.
Ketujuh, memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian dengan memasukkan nilai-nilai humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam proses pembentukan anggota Polri.
Kedelapan, memperkuat fungsi, peran, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mendukung pengawasan serta peningkatan kualitas kelembagaan Polri.
Dengan disahkannya revisi UU Polri tersebut, pemerintah dan DPR berharap transformasi institusi kepolisian dapat berjalan lebih optimal, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.