Hukum dan Kriminal . 10/06/2026, 20:29 WIB

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagoes Rp645 Miliar Makin Mengerucut

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Lokasi tersebut antara lain rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran, Gresik, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Asembagoes milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Kasus ini bermula dari proyek modernisasi pabrik gula yang menjadi bagian dari program strategis BUMN. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Selain itu, proyek juga mendapatkan dukungan pendanaan melalui pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas yang menjadi pelaksana proyek disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi khusus dalam teknologi industri gula.

Akibatnya, berbagai target yang telah ditetapkan dalam kontrak tidak berhasil dicapai, mulai dari kapasitas giling, kualitas produk gula, hingga target produksi listrik yang direncanakan untuk ekspor.

Situasi tersebut membuat PTPN XI akhirnya memutus kontrak kerja sama dengan konsorsium pelaksana proyek. Ironisnya, saat kontrak dihentikan, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Analisis terhadap dokumen dan data elektronik yang baru disita diyakini akan menjadi kunci penting dalam mengungkap aktor yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Kortas Tipikor Polri, termasuk penetapan tersangka yang disebut akan segera dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti rampung. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com