Resmi Disahkan, UU Polri Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi

news.fin.co.id - 10/06/2026, 09:36 WIB

Resmi Disahkan, UU Polri Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi

Polri Segera Dirombak Total! Ini BOCORAN Hasil Kerja Komisi Reformasi

fin.co.id - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin baru dalam regulasi tersebut adalah pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026.

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) UU Polri.

Aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk mengabdi di institusi kepolisian, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan.

Advertisement

Selain ketentuan mengenai penyandang disabilitas, Pasal 21 juga mengatur sejumlah persyaratan dasar bagi calon anggota Polri. Di antaranya harus berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, minimal lulusan SMA atau sederajat, berusia paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, memiliki integritas yang baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan kepolisian.

Dalam ayat berikutnya disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan regulasi tersebut.

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," sahut para anggota legislator.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU Polri dilakukan berdasarkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum kepada Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan daftar DIM tersebut menjadi dasar pembahasan antara DPR dan pemerintah dalam menyusun perubahan regulasi kepolisian.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," kata Habiburokhman saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Advertisement

Dengan disahkannya UU Polri, pemerintah dan DPR berharap institusi kepolisian dapat semakin inklusif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui penguatan berbagai aspek kelembagaan serta sumber daya manusia.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID