"Status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara setelah seluruh fakta terkumpul," paparnya.
Di sisi lain, penyidik juga fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari setoran para jemaah. Untuk kepentingan tersebut, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana tersangka," tuturnya.
Menurut Andaru, langkah tersebut penting untuk mengetahui pergerakan dana para korban sekaligus membuka peluang pengembalian kerugian yang dialami jemaah.
Saat ini, tersangka utama dalam kasus Hanania Travel masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman perkara.
"Tersangka berada di Rutan Polda Metro Jaya agar penyidik lebih mudah melakukan pemeriksaan dan menggali fakta-fakta yang diperlukan untuk penyelesaian perkara," bebernya.