Megapolitan . 11/06/2026, 16:23 WIB

Tak Hanya Pramono, DPRD DKI Apresiasi RW 07 Joglo soal Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - DPRD DKI Jakarta mengapresiasi keberhasilan warga RW 07 Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dalam menerapkan sistem pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jupiter setelah mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau lokasi RW Percontohan Pilah dan Olah Sampah di RW 07 Joglo, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.

Menurut Jupiter, masyarakat di RW 07 Joglo telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengelola sampah dari sumbernya. Berbagai aktivitas pengolahan sampah dilakukan secara mandiri oleh warga, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga, pengolahan sampah organik, pengelolaan material daur ulang, hingga produksi kompos.

“RW 07 Kelurahan Joglo ini layak diapresiasi sebagai percontohan,” ujarnya.

Ia berharap pola pengelolaan sampah yang diterapkan di wilayah tersebut dapat direplikasi di kawasan lain di Jakarta. Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi ibu kota dan kerap dikeluhkan masyarakat saat kegiatan reses anggota dewan.

Jupiter menilai keberhasilan RW 07 Joglo dapat menjadi model yang efektif dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua wilayah memiliki kemampuan yang sama dalam menyediakan fasilitas dan sarana pengelolaan sampah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk membantu kawasan-kawasan yang memiliki keterbatasan, khususnya wilayah padat penduduk dan kawasan dengan kondisi ekonomi yang masih rendah.

Menurutnya, intervensi pemerintah diperlukan agar program pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berkembang secara merata dan menjangkau seluruh wilayah Jakarta.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai langkah yang dilakukan warga RW 07 Joglo sudah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.

Ia menyebut praktik yang dijalankan warga mencerminkan implementasi yang baik terhadap Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sampah.

“Apa yang dilakukan RW ini mencerminkan harapan saya tentang penanganan pilah sampah sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026,” pungkas Pramono.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com