Hukum dan Kriminal . 12/06/2026, 23:30 WIB

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Teliti Dua Klaster Modus dan Tetapkan Lima Tersangka

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini mengantongi dua taktik utama yang menjadi pintu masuk penyelewengan dana negara tersebut.

Hingga saat ini, korps adhyaksa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Penyidikan intensif pun terus berjalan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Dua Klaster Modus Operandi yang Diusut Kejagung

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan mendalam mengenai arah penyidikan saat berada di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Menurutnya, tim penyidik membagi fokus pengerjaan ke dalam dua kelompok pelanggaran utama.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," ujar Syarief.

Klaster pertama yang menjadi sorotan tim penyidik adalah praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, klaster kedua menyasar pada pelanggaran seputar proses pengadaan barang dan jasa di internal lembaga tersebut.

"Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," tutur Syarief menjelaskan strategi penanganan perkara.

Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi BGN

Penyidikan yang berjalan secara maraton sejak awal Juni 2026 ini telah menyeret sejumlah nama besar, baik dari jajaran mantan petinggi birokrasi maupun sektor swasta. Berikut adalah rincian lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Jampidsus:

  • Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala BGN, resmi menyandang status tersangka pada 3 Juni 2026.
  • Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.
  • Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, turut menjadi tersangka pada 3 Juni 2026.
  • Asep Yusuf Somantri (AYS): Pihak swasta yang memiliki peran khusus dalam memburu dan mencari titik-titik dapur SPPG. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka keempat pada 6 Juni 2026.
  • Andri Mulyono: Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Dia merupakan tersangka kelima yang terjerat dalam sub-kasus pengadaan unit kendaraan operasional berupa sepeda motor listrik pada 12 Juni 2026.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," kata Syarief pada Jumat malam.

Kejagung Buru Pengadaan Bermasalah Lainnya

Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima tidak membuat Korps Adhyaksa berpuas diri. Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa lembaganya masih meyakini adanya potensi penyimpangan pada proyek pengadaan fasilitas penunjang lain di dalam tubuh Badan Gizi Nasional.

Proses hukum dipastikan tidak akan berhenti pada lima orang yang sudah memakai rompi tahanan tersebut. Tim Jampidsus saat ini tengah menyisir kontrak-kontrak kerja sama lain yang berjalan selama periode 2025-2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com