Megapolitan . 12/06/2026, 14:16 WIB

Perda P4GN Disahkan! Generasi Muda Jakarta Kini Punya Benteng Baru

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung, Kamis, 11 Juni 2026.

Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Awang Joko Rumitro.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino saat memimpin rapat paripurna.

Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan. Setelah itu dilakukan penyerahan simbolis dokumen Ranperda yang telah disahkan dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Pramono Anung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda P4GN melibatkan berbagai unsur, mulai dari legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan hingga masyarakat.

“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan Ranperda ini,” kata Aziz.

Menurutnya, Jakarta membutuhkan regulasi setingkat peraturan daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Selama ini, berbagai program yang dijalankan masih berlandaskan keputusan gubernur dan nota kesepahaman sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.

Gubernur Pramono Anung turut mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan DPRD. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Pramono.

Ia menambahkan, peraturan daerah tersebut akan menjadi landasan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.

“Eksekutif mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap langkah memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” terang Pramono.

Tujuh Pilar Strategis P4GN

Dalam penyusunannya, Bapemperda merancang tujuh pilar strategis sebagai fondasi pelaksanaan Perda P4GN agar memiliki arah yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan lintas sektor.

“Dapat diadopsi dan diimplementasikan secara nyata dalam Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Aziz.

Pilar pertama berfokus pada penguatan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga kawasan permukiman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com