Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 21:08 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji kembali memunculkan permintaan agar mantan Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di pengadilan. Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi.

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi penting untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji untuk 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Wa Ode, kehadiran Jokowi dapat membantu menjelaskan persoalan tambahan kuota haji yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Ia menilai informasi dari mantan presiden diperlukan agar proses pemeriksaan perkara dapat memberikan gambaran yang lebih jelas.

"Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Dito Belum Cukup

Permintaan untuk menghadirkan Jokowi disampaikan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.

Wa Ode menyebut Dito tidak banyak mengetahui proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Karena itu, ia menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara tersebut menjadi lebih terang.

"Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," katanya.

Dalam persidangan yang sama, Dito sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Saat kunjungan tersebut, Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Dito juga mengatakan Menteri Agama ketika itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak ikut dalam delegasi Indonesia yang melakukan kunjungan tersebut.

Selain itu, Dito berpandangan pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan berlangsung secara spontan dalam pertemuan tersebut. Ia juga mengatakan Presiden Jokowi tidak memberikan instruksi khusus terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji.

Perkara Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com