Terbongkar! Harga Motor Listrik MBG Diduga Di-Mark Up hingga Rp47 Juta per Unit

news.fin.co.id - 13/06/2026, 19:42 WIB

Terbongkar! Harga Motor Listrik MBG Diduga Di-Mark Up hingga Rp47 Juta per Unit

Kejagung jemput paksa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi program MBG. Foto: Antara

Kasus korupsi MBG terus berkembang dan jumlah tersangka diperkirakan masih dapat bertambah. Sebelum Andrew Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menetapkan sejumlah nama yang berasal dari lingkungan Badan Gizi Nasional.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang diketahui memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya saat menjabat di BGN.

Penyidik menilai para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan korupsi yang terjadi di tubuh lembaga tersebut.

Pengusutan Korupsi MBG Masuk Beberapa Klaster

Kejagung menjelaskan bahwa penyidikan korupsi MBG tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik. Kasus ini dibagi ke dalam beberapa klaster besar.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli titik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak produksi dan distribusi makanan bergizi kepada jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Sementara klaster kedua berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana, prasarana, serta berbagai jasa penunjang yang digunakan oleh BGN dalam menjalankan program MBG. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID