Hukum dan Kriminal . 14/06/2026, 21:05 WIB

Jokowi Lagi-Lagi Terseret! Perintah 'Selamatkan Satelit' Kemhan Mengemuka di Sidang Militer

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Ringkasan :

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dikaitkan dalam persidangan kasus dugaan penyelamatan satelit Kemhan.
  • Saksi membeberkan ada perintah langsung dari Jokowi untuk menyelamatkan aset krusial tersebut.
  • Kontrak pengadaan satelit menjadi sorotan utama dengan dugaan penandatanganan yang janggal.

fin.co.id - Nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mencuat dalam pusaran persidangan militer. Kali ini, orang nomor satu di Indonesia itu terseret dalam dugaan kasus penyelamatan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Kamis (11/6/2026) ini menghadirkan saksi kunci yang membawa kesaksian mengejutkan.

Saksi yang dihadirkan, Surya Cipta Witoelar, memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan langsung Jokowi. Ia menyebutkan adanya arahan dan perintah tegas dari Presiden untuk menyelamatkan aset penting yang berkaitan dengan slot orbit 123 BT tersebut.

Pernyataan ini terungkap saat Surya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang mendudukkan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden sebagai terdakwa.

Perintah Presiden: "Harus Diselamatkan!"

Surya Cipta Witoelar, yang dulunya menjabat sebagai mantan Dirut PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan juga terlibat dalam tim penyelamatan satelit serta menjabat sebagai Ketua Tim Ahli di Kemhan, membeberkan detail perintah tersebut.

"Perintah Presiden sudah sangat jelas ini harus selamatkan. DPR juga, kita harus selamatkan," ujar Surya dengan nada tegas saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Jatendra Hutabarat.

Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa instruksi dari Presiden dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi landasan kuat.

"Kalau Presiden dan DPR bilang harus diselamatkan, berarti Indonesia harus selamatkan. Tapi ini kan nggak," tambahnya, menyiratkan adanya ketidaksesuaian antara perintah dan realisasi di lapangan.

Fakta ini tentu saja menambah panas dinamika persidangan yang tengah bergulir. Keterlibatan nama Presiden dalam kasus semacam ini selalu menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar pengadaan satelit Kemhan ini?

Kronologi Kontrak yang Janggal dan Dokumen Misterius

Persidangan tidak hanya berhenti pada keterangan saksi mengenai perintah presiden. Saksi lain, Nurman Setiawan, seorang mantan karyawan PT LAN, juga turut memberikan kesaksiannya. Fokus utama perhatian beralih pada proses penandatanganan kontrak pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) beserta kelengkapannya.

Menariknya, Surya Cipta Witoelar membantah keras adanya penandatanganan kontrak oleh terdakwa Leonardi pada tanggal 1 Juli 2016.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com