Hukum dan Kriminal . 14/06/2026, 21:05 WIB

Jokowi Lagi-Lagi Terseret! Perintah 'Selamatkan Satelit' Kemhan Mengemuka di Sidang Militer

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Menurut kesaksiannya, kontrak tersebut sejatinya baru diteken pada sekitar bulan Oktober 2016. Hal ini menjadi krusial karena anggaran untuk proyek tersebut ternyata sudah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016.

"Tertulis dalam kontrak 1 Juli, tapi ditandatangani sekitar bulan Oktober," ungkap Surya. Ia yakin dengan pernyataannya ini karena pada bulan Oktober tersebut, ia diundang ke kantor Kemhan oleh Jon K Ginting. Alasannya, kontrak pengadaan satelit tersebut sudah berhasil ditandatangani.

Dalam sidang tersebut, Surya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai dokumen yang dibawa oleh Jon K Ginting dan Masri untuk ditandatangani. Dokumen yang dimaksud adalah *certificate of performance* (CoP).

Dokumen CoP inilah yang kemudian memberikan hak kepada Navayo International AG untuk menagih pembayaran atas barang yang telah dikirim, sehingga berujung pada penerbitan invoice ke Kemhan.

"Saya waktu itu tidak tahu kalau itu CoP. Tapi sekarang saya tahu, oh ternyata itu CoP," kilah Surya, menunjukkan adanya ketidakjelasan pada saat proses penandatanganan awal.

Akibat dari dokumen CoP ini, pemerintah kemudian diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sekitar $24,1 juta, yang jika dikonversikan dengan kurs saat itu setara dengan Rp 380-390 miliar. Kewajiban pembayaran ini berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura.

Siapa Dalang di Balik Dokumen CoP?

Meskipun mengakui ketidakmengertiannya pada saat itu, Surya Cipta Witoelar meyakini satu hal penting: dokumen CoP tersebut bukan berasal dari terdakwa Leonardi. Pernyataan ini ia sampaikan langsung kepada majelis hakim ketika ditanya mengenai siapa pihak yang berperan dalam penyusunan dokumen krusial tersebut.

"Persianya Yang Mulia, yang bikin (CoP) ini bukan terdakwa satu. Yang bikin anak buahnya," tegas Surya, menyiratkan adanya aktor lain di balik layar yang lebih berperan dalam penyusunan dokumen CoP.

Lebih lanjut, Surya juga membeberkan fakta penting lainnya. Menurut keterangannya, Kementerian Pertahanan sebenarnya sudah mengantongi lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk merealisasikan program Satkomhan.

Namun, sangat disayangkan, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program penyelamatan satelit ini justru dialihkan ke program lain. Pengalihan anggaran ini tentu saja menjadi poin krusial yang patut dicermati lebih dalam oleh majelis hakim.

Kasus ini membuka tabir gelap mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Perintah presiden yang jelas untuk menyelamatkan aset strategis negara seakan berbenturan dengan proses administrasi dan dokumen yang kompleks.

Apakah ada unsur kesengajaan dalam permainan ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi ini? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terus menghantui jalannya persidangan selanjutnya. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com