Megapolitan . 16/06/2026, 20:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kabar baik bagi warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kerja melalui program padat karya yang ditujukan khusus bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh penghasilan sekaligus terlibat langsung dalam pembangunan dan pemeliharaan lingkungan kota.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan bahwa program padat karya dirancang agar pembangunan kota tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang lebih baik, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat.
"Kesempatan kerja padat karya ini disiapkan agar kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota juga memberikan manfaat langsung bagi warga," ujar Afan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6).
Dalam program ini, peserta akan bekerja dalam jangka waktu yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Durasi pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing proyek dan jenis pekerjaan yang tersedia di lapangan.
Afan menjelaskan bahwa peserta program padat karya tidak direkrut sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sebaliknya, mereka akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan yang telah ditunjuk untuk menjalankan proyek tertentu.
Dengan skema tersebut, peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sambil membantu berbagai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di Jakarta.
"Peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan kota," kata Afan.
Pada tahap awal, terdapat empat perangkat daerah yang membuka kesempatan kerja melalui program padat karya.
Keempat instansi tersebut meliputi:
Dinas Bina Marga
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Dinas Sumber Daya Air
Dinas Lingkungan Hidup
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media