fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan berapa banyak pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Perkembangan ini muncul setelah mantan Wakil Kepala BGN, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang telah berstatus tersangka mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dalam pengajuannya, Sony disebut menyampaikan adanya 26 nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Febrie, penyidik saat ini fokus menelusuri dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta proses pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.
"Nanti kan dilihat itu SPPG nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih, itu belum lagi pembagian titik (SPPG), pasti melibatkan juga beberapa orang," jelasnya.
Kejagung juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya praktik mark up dalam pengadaan barang yang digunakan dalam program tersebut. Untuk mendalami hal itu, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Nah, kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah. Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan kasus tersebut dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
"Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AYS dari pihak swasta sebagai tersangka. AYS diduga diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Terbaru, Kejagung menetapkan AM yang merupakan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT sebagai tersangka. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan AM dalam dugaan pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).