KPK Bergerak Lagi! Saksi Kasus Korupsi Fadia Arafiq Mulai Diperiksa

news.fin.co.id - 16/06/2026, 23:42 WIB

KPK Bergerak Lagi! Saksi Kasus Korupsi Fadia Arafiq Mulai Diperiksa

KPK terus mendalami aliran aset dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan tidak ada upaya dari pemerintah daerah untuk mengarahkan maupun mengondisikan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik antirasuah.

"Pemeriksaan KPK dari hari Rabu, 17 Juni hingga Jumat, 19 Juni 2026, silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada," katanya di Pekalongan, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia meminta seluruh saksi yang mendapat panggilan agar bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi sesuai fakta yang diketahui selama proses pemeriksaan berlangsung.

Advertisement

"Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin," katanya.

Saat ini KPK masih mendalami perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi maupun penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan tersangka Fadia Arafiq.

Untuk menunjang proses penyidikan, KPK telah meminta bantuan Polres Pekalongan Kota dengan meminjam fasilitas ruang pemeriksaan selama tiga hari. Lokasi tersebut akan digunakan untuk memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Pada waktu yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Fadia disebut mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya merupakan dana hasil penarikan tunai yang disebut belum dibagikan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID