Hukum dan Kriminal . 16/06/2026, 19:09 WIB

Uji Materiil Program MBG: MK Targetkan Putusan Keluar Bulan Depan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Mengenal Duduk Perkara Gugatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus hukum ini menjadi sorotan tajam karena menyoal alokasi anggaran Program MBG yang masuk ke dalam pos dana pendidikan nasional. Para pemohon menilai kebijakan ini memicu dampak yang sangat signifikan bagi sektor pendidikan kita.

Secara rinci, ketiga perkara yang tengah bergulir ini menguji keabsahan materiil dari regulasi berikut:

  • Perkara Nomor 40 dan 55: Menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
  • Perkara Nomor 52: Menguji dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Siapa saja sosok di balik gugatan ini? Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pemohon, di antaranya adalah Umran Usman dan Miftahul, yang memberikan kuasa hukum kepada A. Fahrur Rozi. Sementara itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat. Adapun untuk perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix bertindak langsung sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum bagi dua pemohon di perkara tersebut.

Perjalanan Panjang Sidang Gugatan Anggaran Pendidikan di MK

Gelombang keberatan terhadap aturan ini ternyata sangat besar. Hingga saat ini, MK mencatat ada delapan permohonan pengujian undang-undang serupa yang masuk untuk perkara nomor 40 dan 55. Bahkan, untuk perkara nomor 52, jumlah permohonan yang sejenis menyentuh angka 36 permohonan.

Rangkaian persidangan panjang ini sebenarnya sudah berjalan sejak awal tahun ini melalui beberapa tahapan krusial:

  • Februari 2026: MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk ketiga permohonan.
  • 11 Maret 2026: Persidangan mendengarkan keterangan resmi dari pihak DPR dan pemerintah.
  • 14 April 2026: MK kembali melanjutkan agenda pendalaman keterangan dari DPR dan pemerintah.
  • 28 April 2026: Persidangan mendengarkan paparan dari pihak terkait, yaitu Yayasan Edukasi Riset (ERC) bersama Prof. Hesti Armiwulan.
  • 20 Mei 2026: Mahkamah mendengarkan keterangan dari Abdullah Ubaid Matraji, selaku saksi ahli dari pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dengan pembatasan jumlah saksi ahli ini, publik kini menunggu apakah putusan MK pada bulan depan akan mengubah arah kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia atau justru memperkuat regulasi yang sudah ada.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com