Hukum dan Kriminal . 16/06/2026, 19:09 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Kasus hukum ini menjadi sorotan tajam karena menyoal alokasi anggaran Program MBG yang masuk ke dalam pos dana pendidikan nasional. Para pemohon menilai kebijakan ini memicu dampak yang sangat signifikan bagi sektor pendidikan kita.
Secara rinci, ketiga perkara yang tengah bergulir ini menguji keabsahan materiil dari regulasi berikut:
Siapa saja sosok di balik gugatan ini? Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pemohon, di antaranya adalah Umran Usman dan Miftahul, yang memberikan kuasa hukum kepada A. Fahrur Rozi. Sementara itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat. Adapun untuk perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix bertindak langsung sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum bagi dua pemohon di perkara tersebut.
Gelombang keberatan terhadap aturan ini ternyata sangat besar. Hingga saat ini, MK mencatat ada delapan permohonan pengujian undang-undang serupa yang masuk untuk perkara nomor 40 dan 55. Bahkan, untuk perkara nomor 52, jumlah permohonan yang sejenis menyentuh angka 36 permohonan.
Rangkaian persidangan panjang ini sebenarnya sudah berjalan sejak awal tahun ini melalui beberapa tahapan krusial:
Dengan pembatasan jumlah saksi ahli ini, publik kini menunggu apakah putusan MK pada bulan depan akan mengubah arah kebijakan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia atau justru memperkuat regulasi yang sudah ada.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media