Megapolitan . 17/06/2026, 17:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus meningkatkan kegiatan penertiban parkir liar di sejumlah titik yang kerap menjadi sumber kemacetan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengungkapkan, selama sepekan terakhir petugas telah melakukan penindakan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melanggar aturan parkir.
“Selama periode 8 Juni hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir,” kata Rudy di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Rudy, operasi tersebut bertujuan mengatasi sejumlah titik kemacetan yang selama ini menjadi keluhan warga. Selain itu, penertiban juga dilakukan agar badan jalan tidak digunakan sebagai lokasi parkir yang dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Kegiatan penegakan aturan ini dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan berbagai bentuk sanksi dan tindakan, mulai dari penilangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga pengangkutan kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di trotoar maupun bahu jalan.
Rudy menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan ketertiban berlalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, memaparkan rincian hasil operasi yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan.
Pada 8 Juni 2026 di wilayah Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil terhadap 19 kendaraan, dan menderek lima mobil yang melanggar aturan parkir.
Sehari berikutnya di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut. Selain itu, petugas menderek lima mobil, memberikan tilang kepada tiga truk trailer, melakukan operasi cabut pentil terhadap tiga truk trailer, serta mengamankan dua juru parkir liar.
Operasi kemudian berlanjut pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan operasi cabut pentil pada dua kendaraan, menindak empat kendaraan dengan tilang, serta menderek empat mobil.
"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," bebernya.
Adapun operasi yang digelar pada 15 Juni difokuskan di kawasan Koja dan Tanjung Priok. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan operasi cabut pentil terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi berupa BAP atau tilang kepada tiga bus dan enam truk trailer.
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media