Megapolitan . 18/06/2026, 13:18 WIB

Mujiyono Warning OPD, Temuan BPK Jangan Diabaikan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan menitikberatkan pada tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHP BPK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai dengan materi rapat, base on-nya adalah temuan BPK. Jadi dasarnya adalah itu,” ujar Mujiyono dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada isi temuan, tetapi juga mengkaji faktor yang menyebabkan munculnya persoalan tersebut serta langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Yang mesti kita kritisi adalah setelah jadi temuan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Mujiyono.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang diberikan BPK bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah agar kualitas laporan keuangan pada tahun berikutnya menjadi lebih baik.

Dalam rapat tersebut, Komisi A turut menelaah sejumlah catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, menurut Mujiyono, tidak terdapat temuan yang bersifat menonjol pada mitra kerja Komisi A.

“Secara khusus tidak ada. Kita temuannya kecil-kecil, tapi bukan berarti dilihat kecilnya ya,” ungkap Mujiyono.

Ia menekankan bahwa perhatian utama seharusnya diarahkan pada mekanisme pelaksanaan anggaran yang berpotensi memunculkan temuan. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat dilakukan sejak awal sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu, rapat juga membahas catatan terkait kelebihan belanja pegawai. Mujiyono menjelaskan bahwa penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat karena kewenangan penetapan jumlah formasi berada di tingkat pusat.

“Kita hanya mengajukan,” jelas Mujiyono.

Karena itu, ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat agar perencanaan kebutuhan pegawai serta pengalokasian anggaran dapat dilakukan secara lebih efektif.

Mujiyono juga meminta seluruh OPD yang menjadi mitra Komisi A segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK. Menurutnya, respons yang cepat dan tepat dapat mencegah terulangnya masalah yang sama sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Kalau dibiarkan, itu berpotensi menjadi temuan pidana. Kita harus cegah itu,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com