Nasional . 10/08/2026, 12:49 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai langkah untuk mempercepat penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL). Pemerintah memanfaatkan penegakan hukum berbasis teknologi untuk meningkatkan keselamatan sekaligus memperkuat pengawasan angkutan barang di Indonesia.
"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Menhub saat peluncuran sistem ETLE Hub sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Pemerintah menilai persoalan kendaraan ODOL perlu mendapat perhatian bersama karena kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih dapat memperbesar risiko kecelakaan. Selain itu, kondisi tersebut juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama.
"Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh," ujarnya.
Menurut Menhub, penanganan kendaraan ODOL harus berjalan secara konsisten dan menyeluruh agar pemerintah dapat menciptakan sistem angkutan barang yang lebih tertib, aman, efisien, dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan pengawasan secara langsung di lapangan.
Ia mengatakan, pengawasan lapangan tetap diperlukan. Namun, meningkatnya jumlah kendaraan dan luas jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin kuat dan akurat.
Menhub menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan landasan penggunaan peralatan elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan landasan tersebut, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk membuat pengawasan berjalan lebih efektif dan transparan.
Melalui ETLE Hub yang terintegrasi dengan teknologi Weight in Motion (WIM), sistem dapat merekam data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran. Data tersebut kemudian menjadi dasar penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Menhub, sistem terintegrasi tersebut juga membuat proses pengawasan lebih akuntabel. Seluruh jejak pelanggaran dapat terdokumentasi dengan baik sehingga pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala.
Menhub menegaskan ETLE Hub bukan tujuan akhir, melainkan instrumen penting untuk mendukung agenda nasional menuju zero ODOL pada tahun 2027. Pemerintah berharap penggunaan sistem tersebut dapat memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menhub berharap peluncuran ETLE Hub mampu memperkuat keselamatan, ketertiban, serta tata kelola angkutan barang. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan jalan dengan lebih aman dan nyaman setiap hari.
Dalam penerapannya, ETLE Hub akan memberlakukan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu bagi pelanggar kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL). Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi ketika menerima surat pelanggaran juga dapat menghadapi ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, pemerintah belum langsung menerapkan sanksi tersebut setelah peluncuran ETLE Hub. Ketentuan penindakan baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 seiring implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media