Pendidikan

SPMB 2026 Resmi Dibuka! Simak Syarat Lengkap Usia, Jalur Zonasi untuk TK, SD dan SMP

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai di berbagai daerah di Indonesia. Program yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai PPDB ini kembali menerapkan jalur zonasi

SPMB 2026 Resmi Dibuka! Simak Syarat Lengkap Usia, Jalur Zonasi untuk TK, SD dan SMP
Ilustrasi siswa SD sedang mengerjakan ujian komputer untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) masuk jenjang SMP.Foto:Gemini

Syarat Usia Masuk TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027

Salah satu syarat penting dalam SPMB adalah ketentuan usia calon peserta didik.

Pemerintah menetapkan batas usia berdasarkan kesiapan mental, perkembangan kognitif, dan kemampuan sosial anak.

Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)

Kelompok A

  • Minimal usia 4 tahun.
  • Maksimal usia 5 tahun.

Kelompok B

  • Minimal usia 5 tahun.
  • Maksimal usia 6 tahun.

Pada jenjang TK, sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat penerimaan.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  • Prioritas diberikan kepada anak yang berusia 7 tahun.
  • Minimal usia 6 tahun pada 1 Juli 2026.

Pengecualian diberikan bagi anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan apabila memiliki kecerdasan istimewa atau bakat khusus yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.

Selain itu, sekolah juga dilarang menyelenggarakan tes masuk tertulis maupun lisan.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Calon peserta didik SMP harus memenuhi syarat:

Berita Terkait