Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juni 2026: Harga Jual Stabil, Buyback Anjlok!

news.fin.co.id - 25/06/2026, 11:48 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juni 2026: Harga Jual Stabil, Buyback Anjlok!

Harga emas Antam hari ini tetap Rp2,655 juta per gram, tetapi buyback turun Rp52.000. Foto: Gemini AI.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini, Kamis 25 Juni 2026, tercatat masih bertahan di level Rp2.655.000 per gram. Meski harga jual tidak mengalami perubahan, kabar berbeda datang dari harga beli kembali (buyback) yang justru turun cukup dalam.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.320.000 per gram. Angka tersebut turun Rp52.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.595.600.000

Daftar harga tersebut menjadi acuan terbaru bagi masyarakat yang ingin menambah koleksi logam mulia maupun merencanakan investasi jangka panjang.

Aturan Pajak Saat Menjual Emas Antam

Selain memantau harga emas terbaru, investor juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku ketika melakukan transaksi jual kembali.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak.

Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Pihak Antam akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai buyback sehingga pelanggan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak tersebut.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Tidak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenai pajak sesuai ketentuan yang sama.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern