fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Dalam penyidikan terbaru, KPK menggali dugaan modus permintaan uang tambahan di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemeriksaan dua saksi, yakni Ni Komang Yustarin (NKY) selaku staf PT Bali Soft dan seorang wiraswasta bernama I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait dugaan adanya pungutan tambahan yang dilakukan oknum petugas imigrasi terhadap biro jasa pengurusan dokumen WNA.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Budi, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Budi, uang tambahan tersebut diduga diminta dalam proses pengurusan sejumlah dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), hingga Visa on Arrival (VOA).
Ia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi karena biro jasa disebut menghadapi hambatan apabila tidak memberikan uang tambahan di luar ketentuan.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," terang Budi.
KPK juga mengungkap adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp145,5 miliar dalam periode 2022 hingga 2026 di rekening sejumlah pejabat imigrasi.
Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan pejabat imigrasi sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Silmy diduga menerima bagian dari hasil pungutan ilegal tersebut saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wamen Imipas.
Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp100 juta setiap pekan dari dugaan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Fajar Ilman/Disway