Megapolitan . 28/06/2026, 21:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meskipun pembayaran dilakukan secara online, beberapa dokumen tetap harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
Selain pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek besaran tagihan maupun status pajak kendaraan secara online. Layanan tersebut tersedia melalui website resmi Samsat PKB DKI Jakarta maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Dengan layanan digital tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda keterlambatan.
Karena hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026 , masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini agar dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan sekaligus menjaga legalitas kendaraan tetap aktif. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media