Megapolitan . 28/06/2026, 21:27 WIB

Tak Perlu Antre ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah saat Program Pemutihan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Meskipun pembayaran dilakukan secara online, beberapa dokumen tetap harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  • STNK asli beserta fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai data pada STNK beserta salinannya.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  • Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.

Cek Tagihan Pajak Secara Online

Selain pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek besaran tagihan maupun status pajak kendaraan secara online. Layanan tersebut tersedia melalui website resmi Samsat PKB DKI Jakarta maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Dengan layanan digital tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Manfaatkan Sebelum Berakhir

Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda keterlambatan.

Karena hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026 , masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini agar dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan sekaligus menjaga legalitas kendaraan tetap aktif. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com