Hukum dan Kriminal . 29/06/2026, 20:38 WIB

Amnesti 17 Agustus, Harapan Baru bagi Warga Binaan Muda

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Secercah harapan datang bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemerintah berencana memberikan amnesti penghapusan atau pengampunan hukuman kepada sejumlah warga binaan sebagai bagian dari kebijakan pembinaan dan reformasi sistem pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada momentum 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat menghadiri kegiatan Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dengan Rontgen dan Cek Kesehatan Gratis 2026 bagi petugas pemasyarakatan, tahanan, narapidana, dan anak binaan di Lapas Ngaseman, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 29 Juni 2026.

"Informasinya pada saat 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Agus.

Namun, Agus menegaskan, pemberian amnesti bukan berarti warga binaan akan langsung dibebaskan begitu saja. Mereka yang memperoleh amnesti nantinya akan terlebih dahulu mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kedisiplinan.

"Mudah-mudahan Bapak Presiden akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan mengikuti Komcad agar mereka memiliki kedisiplinan yang lebih baik," kata mantan Wakapolri ini.

Menurut Agus, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan, tetapi juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini menjadi tantangan besar.

Ia menjelaskan, persoalan overcapacity tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebab, lembaga pemasyarakatan berada pada ujung sistem peradilan pidana yang menerima tahanan dan narapidana dari berbagai aparat penegak hukum.

"Kami berada di hilir. Kami menerima warga binaan dan tahanan titipan dari aparat penegak hukum," kata Agus.

Dalam kesempatan ini, Agus juga mengajak seluruh warga binaan untuk mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan bahwa perilaku, kedisiplinan, serta hasil evaluasi petugas akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian amnesti.

"Kepada teman-teman yang saat ini sedang menjalani proses pembinaan, ikuti seluruh proses dengan baik. Mudah-mudahan melalui penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan mendapatkan amnesti tahun ini," katanya.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, hingga 30 April 2026 jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 271.602 orang, terdiri atas 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Dengan kapasitas yang tersedia, tingkat hunian lembaga pemasyarakatan saat ini mengalami kelebihan kapasitas sekitar 85 persen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Kondisi ini, menurut Agus, menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan nasional.

"Ini bukan lagi sekadar persoalan overcapacity. Kondisi ini menjadi bukti bahwa ada persoalan mendasar dalam sistem hukum kita dalam merespons tindak pidana. Apalagi masih tingginya angka residivis menunjukkan bahwa proses pembinaan perlu terus diperbaiki," tutur Agus.

Rencana pemberian amnesti pada peringatan Hari Kemerdekaan RI mendatang diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga membuka kesempatan bagi warga binaan muda untuk kembali membangun masa depan melalui proses pembinaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com