Ekonomi . 14/08/2026, 15:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - PT FWD Insurance Indonesia mengumumkan PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Perolehan izin ini menjadi bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance.
Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator serta memperkuat pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah di Indonesia.
Setelah izin usaha diperoleh, FWD Insurance akan melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan kepada OJK terkait persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.
Apabila persetujuan OJK telah diterbitkan, seluruh portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyebut penerbitan izin tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah perusahaan.
"Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," kata Jeff
FWD Insurance memastikan proses spin-off dan pengalihan portofolio nantinya tidak berdampak terhadap manfaat polis maupun hak dan kewajiban peserta.
Peserta tetap mendapatkan perlindungan sesuai manfaat, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam polis. Layanan serta proses pengajuan klaim juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Proses pemisahan unit syariah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Jeffrey menegaskan perusahaan akan memastikan seluruh tahapan pemisahan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup Jeffrey.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media