Update Harga Emas Antam 30 Juni 2026: Turun Lagi Rp15.000 per Gram

news.fin.co.id - 30/06/2026, 09:47 WIB

Update Harga Emas Antam 30 Juni 2026: Turun Lagi Rp15.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun lagi Rp15.000 per gram menjadi Rp2.630.000. Foto: ANTARA/ Yudhi Mahatma.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Selasa, 30 Juni 2026 harga emas batangan turun Rp15.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.

Penurunan ini menjadi yang kedua secara beruntun dengan nominal yang sama seperti hari sebelumnya. Kini, harga emas Antam dipatok sebesar Rp2.630.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.645.000 per gram.

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.335.000 per gram. Nilai tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali produknya kepada PT Antam Tbk.

Daftar harga emas Antam terbaru

Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.365.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.630.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.200.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp7.775.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp12.925.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp25.795.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp64.362.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp128.645.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp257.212.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp642.765.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.285.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.570.600.000

Daftar harga tersebut merupakan harga terbaru yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia.

Aturan pajak sebelum membeli emas Antam

Selain memperhatikan harga emas Antam terbaru, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai tarif sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari ketentuan administrasi perpajakan.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.\

Aturan pajak saat menjual kembali emas Antam

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, terdapat ketentuan perpajakan yang juga perlu diperhatikan.

Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3 persen.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern