fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) membawa angin segar terkait kesejahteraan para mitra pengemudi. Mulai saat ini, pemerintah akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro resmi sehingga mereka memiliki hak penuh untuk mengakses berbagai program pemberdayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan langsung kebijakan baru ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada hari Rabu. Melalui kebijakan ini, pemerintah memasukkan pengemudi ojol dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring.
“Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dengan masuknya mereka ke dalam ekosistem ini, para pengemudi kini berhak mendapatkan pembiayaan modal melalui KUR, mengikuti pelatihan kerja, menikmati program peningkatan kapasitas usaha, hingga memperoleh fasilitas pemberdayaan pemerintah lainnya.
Memanfaatkan Fleksibilitas Waktu untuk Mendorong Bisnis Sampingan
Ada alasan kuat mengapa pemerintah mengambil langkah strategis ini. Pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja yang selama ini dimiliki pengemudi ojol untuk mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.
Harapannya, para pengemudi ojol tetap bisa menjalankan aktivitas menarik penumpang seperti biasa. Namun pada saat yang sama, mereka juga memperoleh kesempatan emas untuk membangun usaha mandiri yang baru melalui bantuan program pemberdayaan dari pemerintah.
Maman Abdurrahman menilai para pengemudi ojol sebenarnya sudah memiliki modal dasar yang kuat sebagai seorang pelaku usaha. Hal ini terlihat dari cara mereka menjalankan pekerjaan harian secara mandiri, mulai dari memiliki armada kendaraan sendiri hingga menanggung seluruh biaya operasional harian secara personal.
Potensi Bebas Pajak dan Rencana Kolaborasi dengan Pihak Aplikator
Selain membuka pintu lebar-lebar untuk akses modal pembiayaan, kebijakan ini juga membawa keuntungan dari sisi perpajakan. Maman menjelaskan bahwa mayoritas pengemudi ojol berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Hal ini terjadi karena rata-rata pendapatan tahunan para pengemudi ojol saat ini masih berada di bawah angka Rp500 juta per tahun.
Melalui seluruh kemudahan ini, pemerintah sangat berharap para pengemudi ojol tidak hanya menggantungkan hidup dan mengandalkan pendapatan dari sektor layanan transportasi daring saja, melainkan mampu menumbuhkan bisnis baru lainnya.
Lantas, bagaimana proses pendaftarannya? Pemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol agar segera menjadi bagian resmi dari kelompok pelaku usaha mikro. Untuk mewujudkannya, kementerian terkait akan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan aplikasi (aplikator) serta asosiasi pengemudi ojol di lapangan.
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," ujarnya.
Tahap Awal Fokus pada Transisi, Administrasi NIB Bisa Menyusul
Bagi para pengemudi ojol yang khawatir dengan kerumitan berkas, Anda bisa bernapas lega. Maman menegaskan bahwa persyaratan administratif yang rumit, termasuk urusan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus utama pada tahap awal implementasi kebijakan ini.