Nasional . 02/07/2026, 16:07 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas pada Rabu, 1 Juli 2026. Sebanyak 12,67 gram sabu berhasil diamankan sebelum masuk ke area hunian warga binaan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. Keduanya diduga berupaya menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam lipatan uang yang dibungkus menggunakan selotip untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
"Beruntung, berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upaya tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," ujar Sohibur dalam keterangan, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengaku menjalankan perintah dari dua warga binaan kasus narkotika berinisial F dan E. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," jelas Sohibur.
Dalam pengembangan kasus, aparat kepolisian juga memeriksa tiga warga binaan lainnya yang berinisial D, B, dan R karena diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujar Mashudi.
Ia menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan terus memperkuat langkah pencegahan melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, pelaksanaan razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan bebas dari narkotika, telepon genggam ilegal, maupun barang terlarang lainnya.
"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media