Megapolitan . 17/08/2026, 07:01 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kualitas udara Jakarta pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT RI, berada dalam kategori tidak sehat. Data IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB mencatat indeks kualitas udara Jakarta mencapai 181.
Kondisi ini membuat masyarakat perlu lebih waspada, terutama ketika hendak beraktivitas di luar ruangan. IQAir juga mencatat konsentrasi polutan PM2,5 mencapai 98 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut setara dengan 19,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jakarta bukan satu-satunya kota yang menghadapi persoalan kualitas udara pada pagi ini. Berdasarkan data IQAir, Jakarta menempati peringkat keempat dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.
Posisi teratas ditempati Pontianak dengan poin 193. Setelah itu, Tangerang Selatan juga mencatat poin 193. Serpong menyusul dengan poin 189. Sementara itu, Jakarta berada di angka 181.
Salah satu istilah yang muncul ketika membahas polusi udara adalah PM2,5. Partikel ini berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau mikrometer dan dapat ditemukan di udara dalam bentuk debu, asap, serta jelaga.
Paparan PM2,5 dalam jangka panjang berkaitan dengan risiko kematian dini. Risiko tersebut terutama menjadi perhatian bagi orang yang memiliki penyakit jantung atau penyakit paru-paru kronis.
Dengan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat, sejumlah langkah dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi paparan polutan.
Pertama, masyarakat disarankan mengenakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah. Selain itu, warga juga perlu menghindari aktivitas di luar ruangan jika tidak memiliki kebutuhan mendesak.
Masyarakat juga dapat menutup jendela untuk mengurangi masuknya udara luar yang kotor ke dalam rumah. Langkah lainnya adalah menyalakan penyaring udara agar kualitas udara di dalam ruangan tetap lebih terjaga.
Di tengah persoalan kualitas udara Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong kebijakan yang dapat mengurangi emisi kendaraan bermotor.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Pemprov DKI Jakarta menyatakan kegiatan tersebut di Jalan H.R Rasuna Said serta kawasan Sudirman-Thamrin terbukti membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media