Kelompok komoditas tersebut meliputi:
-
Antrasit.
-
Batu bara bahan bakar.
-
Jenis batu bara lainnya.
-
Lignit.
-
Gambut dalam berbagai bentuk.
Seluruh komoditas tersebut kini berada dalam pengawasan khusus sebelum dapat diekspor ke luar negeri.
Eksportir Wajib Penuhi Persyaratan Baru
Selain menetapkan daftar komoditas yang dibatasi, pemerintah juga mewajibkan eksportir memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum melakukan ekspor.
Persyaratan tersebut meliputi:
-
Memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara, atau
-
Memiliki Surat Keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Melengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pendukung ekspor.
Seluruh persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 dan telah berlaku sejak 1 Juni 2026.
Dengan adanya kewajiban tersebut, pemerintah berharap proses ekspor batu bara menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
Pengawasan Dilakukan Lebih Terintegrasi
Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam strategis.
Melalui koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, seluruh proses ekspor batu bara kini diharapkan dapat diawasi secara lebih terintegrasi, mulai dari tahap perizinan hingga barang keluar dari wilayah pabean Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap ekspor telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Aturan Lama Dicabut
Bersamaan dengan penerbitan KMK Nomor 31/MK/BC/2026, pemerintah juga mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur pembatasan ekspor batu bara.