Pengaturan lama yang dicabut adalah ketentuan mengenai kelompok komoditas batu bara dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026 yang sebelumnya mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.
Dengan demikian, seluruh pengaturan mengenai ekspor komoditas batu bara kini sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru.
Permendag Nomor 15 Tahun 2026 Jadi Acuan Utama
Mulai saat ini, seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor ekspor batu bara wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam mengatur:
-
Persyaratan eksportir.
-
Tata cara ekspor.
-
Dokumen yang wajib dipenuhi.
-
Pengawasan oleh pemerintah.
-
Pembatasan terhadap komoditas tertentu.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem ekspor batu bara yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Upaya Perkuat Tata Kelola SDA Strategis
Kebijakan pembatasan ekspor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola komoditas sumber daya alam strategis, khususnya batu bara yang menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan ekspor dilakukan secara legal, terdokumentasi, dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung tata kelola perdagangan batu bara yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di tengah tingginya permintaan energi global. (*)