Pendidikan . 05/07/2026, 22:08 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi menyederhanakan persyaratan seleksi Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026. Kebijakan baru ini memberikan kemudahan pada ketentuan kemampuan bahasa Inggris demi memperluas akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
"Yang berbeda dari seleksi beasiswa LPDP di tahap yang kedua ini, syaratnya dimudahkan. Khususnya dari persyaratan bahasa Inggris," ujar Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Penyederhanaan aturan ini membawa perubahan besar bagi pemburu beasiswa yang memilih kuliah di dalam negeri. Jika pada periode sebelumnya peserta wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dari lembaga tertentu, kini LPDP membuka opsi yang jauh lebih luas.
"Kalau dulu yang bahasa Inggris itu dalam negeri pun harus menyampaikan sertifikat bahasa Inggris. Sekarang ada 35 sertifikat bahasa Inggris dari universitas perguruan tinggi dalam negeri yang diakui juga," kata Risqi menjelaskan.
Langkah ini tentu mempermudah langkah administratif para pendaftar agar tidak lagi terpaku pada satu atau dua jenis tes format standar internasional yang cenderung memiliki akses terbatas.
Kemudahan lain yang tidak kalah menarik menyasar para pendaftar yang sudah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari kampus idaman. LPDP memastikan kelompok ini mendapatkan dispensasi khusus saat proses registrasi.
"Bagi pemegang letter of acceptance dari universitas yang unconditional, itu tidak perlu lagi menyampaikan syarat bahasa Inggris. Baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri," tuturnya.
Meski birokrasi dan aspek administratif mengalami pelonggaran, LPDP menjamin bahwa langkah ini tidak akan menurunkan mutu para penerima dana pendidikan. Proses penyaringan tetap berjalan ketat untuk menyaring kandidat terbaik.
Risqi menegaskan bahwa tahapan seleksi tetap berjalan sama seperti sebelumnya dan tidak mengalami perubahan. Para peserta harus melewati tiga fase utama:
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menjaring lebih banyak pelamar berkualitas tinggi yang selama ini sering kali terganjal oleh rumitnya persyaratan dokumen administratif.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih mendalam dan rinci, Risqi mengundang publik untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas atau memantau platform digital resmi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media