Hukum dan Kriminal . 08/07/2026, 16:32 WIB

Terkait Kasus Korupsi Tambang JMB Group, Hampir Rp 700 Miliar Dititipkan ke Kejati Kaltim

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan kabar terbaru mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan JMB Group. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara sepanjang periode 2007-2012.

Kasus ini mencatatkan angka fantastis karena menguras keuangan negara hingga Rp6.858.493.143.079,18 atau hampir menyentuh Rp7 triliun. Menariknya, para terdakwa kini telah menyerahkan uang titipan senilai Rp699.704.988.362 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Angka titipan tersebut merepresentasikan sekitar 10 persen dari total keseluruhan kerugian yang timbul.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan pengumuman penting ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu, 8 Juli 2026. Gusti menegaskan, seluruh berkas perkara saat ini sudah berpindah tangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Gusti.

Rincian Titipan Uang dan Deretan Aset Mewah Terdakwa

Penyelamatan keuangan negara dalam pusaran kasus korupsi tambang JMB Group ini berjalan dalam dua tahap utama. Pada tahap penyidikan, jaksa berhasil mengamankan uang titipan sebesar Rp271,73 miliar yang mayoritasnya mengalir dari terdakwa BT.

Uniknya, titipan tersebut tidak hanya berupa mata uang rupiah. Penyidik juga menerima beragam mata uang asing dari berbagai belahan dunia, meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

Memasuki tahap penuntutan, Kejati Kaltim kembali menerima tambahan uang titipan senilai Rp427,97 miliar. Akumulasi dari kedua tahap tersebut menghasilkan total dana pemulihan sebesar Rp699,70 miliar.

Selain timbunan uang tunai dan valuta asing, tim penyidik bergerak cepat menyita berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak milik para tersangka. Daftar aset sitaan mewah tersebut meliputi:

  • Satu unit mobil Hyundai Creta Prime
  • Satu unit mobil Lexus LX570
  • Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 6 EV
  • Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport
  • Beragam perhiasan dan jam tangan eksklusif
  • Tas bermerek (branded)
  • Beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah lokasi strategis.

Seret Mantan Pejabat Distamben Kukar dan Bos Swasta

Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, ulah para terdakwa memicu kerugian negara yang sangat masif sebesar Rp6,85 triliun. Untuk mengadili perbuatan tersebut, jaksa memisahkan perkara ini menjadi tujuh berkas (splitsing) demi menyidang tujuh orang terdakwa secara spesifik.

Pusaran kasus ini menjerat kombinasi antara pembuat kebijakan di daerah dan pihak korporasi. Jaksa menyeret empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat di lintas periode berbeda, yaitu:

  • HM, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005-2008.
  • BH, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2009-2010.
  • HA, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2010-2011.
  • AD, menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2011-2014.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya berasal dari lingkaran swasta yang mengisi jajaran direksi di sejumlah anak perusahaan dalam naungan JMB Group, masing-masing berinisial BT, GT, dan DA.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com