Hukum dan Kriminal . 08/07/2026, 16:32 WIB

Terkait Kasus Korupsi Tambang JMB Group, Hampir Rp 700 Miliar Dititipkan ke Kejati Kaltim

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Menghadapi Jeratan Hukum dan Dakwaan Berlapis

Para aktor yang terlibat dalam skandal korupsi tambang JMB Group ini segera menjalani proses persidangan di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan primer dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mereka kaitkan langsung dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, jaksa juga memasang dakwaan subsider melalui Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Pihak Kejati Kaltim kembali menggarisbawahi bahwa langkah pengamanan uang titipan serta penyitaan aset mewah ini merupakan komitmen nyata untuk menyelamatkan keuangan negara yang sempat hilang. Adapun untuk pembuktian final mengenai salah atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi ini sepenuhnya akan menjadi wewenang majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com