Hukum dan Kriminal . 08/07/2026, 16:32 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Para aktor yang terlibat dalam skandal korupsi tambang JMB Group ini segera menjalani proses persidangan di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan primer dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mereka kaitkan langsung dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, jaksa juga memasang dakwaan subsider melalui Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Pihak Kejati Kaltim kembali menggarisbawahi bahwa langkah pengamanan uang titipan serta penyitaan aset mewah ini merupakan komitmen nyata untuk menyelamatkan keuangan negara yang sempat hilang. Adapun untuk pembuktian final mengenai salah atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi ini sepenuhnya akan menjadi wewenang majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media