fin.co.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka rekrutmen pegawai tahun 2026 untuk berbagai posisi di sektor hulu migas. Bersamaan dengan pembukaan seleksi, SKK Migas juga merilis sejumlah informasi penting yang wajib diketahui calon pelamar sebelum melakukan pendaftaran.
Melalui infografik resmi yang dipublikasikan, SKK Migas menjelaskan persyaratan umum, ketentuan pendaftaran, hingga proses seleksi yang akan berlangsung setelah masa pendaftaran ditutup.
Berikut rangkuman informasi penting mengenai Rekrutmen Pegawai SKK Migas Tahun 2026.
Fresh Graduate dan Mahasiswa Tingkat Akhir Bisa Mendaftar
SKK Migas menyatakan lulusan baru (fresh graduate) dapat mengikuti seleksi selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, mahasiswa tingkat akhir juga diperbolehkan mendaftar apabila telah menyelesaikan seluruh perkuliahan, nilai kelulusan sudah tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Indonesia, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lulusan SMA/SMK dan D3 Belum Bisa Mendaftar
Dalam rekrutmen kali ini, SKK Migas menetapkan pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah jenjang Strata 1 (S1). Dengan demikian, lulusan SMA, SMK maupun Diploma 3 (D3) belum dapat mengikuti proses seleksi.
Semua Jurusan Tidak Otomatis Bisa Melamar
Kesempatan melamar terbuka bagi berbagai disiplin ilmu, namun kesesuaian jurusan tetap disesuaikan dengan persyaratan pada masing-masing posisi yang dibuka.
Batas Usia Maksimal 35 Tahun
Calon pelamar wajib memperhatikan batas usia yang telah ditentukan. SKK Migas menetapkan usia maksimal pelamar adalah 35 tahun per 31 Desember 2026.
IPK Minimal 3,00
Selain pendidikan, pelamar juga harus memenuhi persyaratan akademik berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.
Pengalaman Kerja Tidak Menjadi Syarat Umum