Hukum dan Kriminal . 24/07/2026, 06:51 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar yang sebelumnya diterima sebagai honor brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis 23 Juli 2026.
Dana tersebut selanjutnya disita penyidik sebagai bagian dari proses pelacakan aset dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan seluruh honor yang diterima kliennya bersama sang istri selama menjadi brand ambassador PT DSI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan inisiatif Dude sendiri.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 Miliar," ujarnya kepada wartawan.
Haris menegaskan, pengembalian uang itu bukan dilakukan karena adanya tekanan hukum. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian Dude terhadap para korban kasus PT DSI.
Ia berharap pengembalian honor tersebut dapat membantu penyidik dalam proses pemulihan aset untuk para korban dugaan penipuan.
"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," tuturnya.
Sementara itu, Dude Harlino mengungkapkan bahwa keputusan mengembalikan honor telah lama dibahas bersama tim kuasa hukumnya. Ia menganggap persoalan yang dihadapinya sebagai bagian dari konsekuensi profesinya.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI Brigjen Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya penyerahan uang dari Dude Harlino. Menurutnya, dana tersebut langsung disita sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari penyidikan.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya.
"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, mantan Direktur PT DSI berinisial AS, serta satu tersangka lainnya.
Penyidik mengungkapkan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penipuan, tetapi juga dugaan penggelapan dan pencatatan laporan keuangan perusahaan yang diduga tidak benar.
Kasus PT DSI disebut telah merugikan sekitar 15 ribu korban selama periode 2018 hingga 2025, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media