Hukum dan Kriminal . 24/07/2026, 08:04 WIB

KPK Duga Suhardiman Amby Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli Antoni

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang senilai sekitar 46.500 dolar Singapura yang diduga dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dana tersebut awalnya dihimpun dalam mata uang rupiah dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Selanjutnya, uang itu dikonversi menjadi dolar Singapura.

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan penyidik masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli Antoni.

Ia mengungkapkan, informasi itu diperoleh KPK saat memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal (JUL) sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli sebesar 12.500 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.

Selain perkara suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Pada 3 Juli 2026, ia menyampaikan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada hari yang sama, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak menerima laporan itu karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com