Hukum dan Kriminal . 24/07/2026, 07:45 WIB

Penjelasan Dude Harlino yang Kembalikan Honor DSI Rp5,25 Miliar ke Bareskrim Polri

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Aktor Dude Harlino menyerahkan honor yang diterimanya selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis 23 Juli 2026.

Dana sebesar Rp5,25 miliar tersebut diserahkan sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban dugaan penipuan investasi yang menjerat perusahaan tersebut. Dude mengaku keputusan itu telah dipertimbangkan sejak lama bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar.

"Sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris, tapi memang pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya," jelas Dude Harlino di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2026.

Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi PT DSI pada 2 April 2026. Keduanya diketahui menjadi brand ambassador perusahaan tersebut pada periode 2022 hingga 2025.

Menurut Dude, pengembalian honor dilakukan sebagai wujud empati terhadap para korban yang dirugikan dalam kasus tersebut. Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan proyek fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan manajemen internal PT DSI. Nilai kerugian dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empatilah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Meski namanya ikut terseret dalam perkara karena menjadi wajah promosi perusahaan, Dude menegaskan dirinya memandang situasi tersebut sebagai bagian dari konsekuensi profesinya.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaanlah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan gitu," kata Dude.

Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, mengatakan uang yang diserahkan merupakan seluruh honor yang diterima kliennya selama menjadi brand ambassador PT DSI.

"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah m (miliar), Rp 5 miliar 250 juta," kata Haris Azhar.

Haris menegaskan pengembalian dana tersebut bukan karena adanya persoalan hukum yang menjerat Dude, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada para korban.

"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com