Nasional . 26/07/2026, 09:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam terbuka melalui akun X, Denny mengaku sengaja tidak mengirimkannya secara pribadi karena khawatir pesannya tidak sampai kepada Presiden. Menurutnya, seorang presiden berpotensi menerima informasi yang telah disaring bahkan dimanipulasi oleh orang-orang di sekitarnya.
Denny mengingatkan pentingnya Presiden memperoleh data yang sebenarnya, termasuk terkait berbagai indikator ekonomi. Ia menilai keputusan negara dapat keliru apabila informasi yang diterima kepala negara tidak sesuai dengan fakta.
"Saya akan rutin berkirim surat, memberi masukan, terutama untuk dua isu: Konstitusi dan Korupsi," tulis Denny.
Dalam surat tersebut, Denny menyoroti posisi duduk Wakil Presiden Gibran saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026. Ia menilai penempatan Gibran yang tidak sejajar dengan Presiden Prabowo bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tata negara.
Menurut Denny, secara konstitusional Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan sehingga dalam acara resmi kenegaraan keduanya seharusnya ditempatkan sejajar.
"Mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara," tulisnya.
Denny juga menilai penempatan Gibran sejajar dengan para menteri koordinator semakin mempertegas kesalahan dalam protokol ketatanegaraan.
Meski demikian, ia mengatakan apabila penurunan posisi tersebut dimaksudkan sebagai langkah politik dan moral, dirinya justru mendukungnya.
"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun," tulis Denny.
Ia kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang menurutnya menjadi "skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan."
Dalam surat itu, Denny juga menyebut terdapat sejumlah alasan konstitusional yang menurut pandangannya dapat menjadi dasar pemakzulan Wakil Presiden, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Ia menegaskan akan menguraikan lebih rinci pandangan hukumnya mengenai hal tersebut dalam surat berikutnya.
Denny kemudian mengutip ketentuan UUD 1945 yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, presiden dapat mengusulkan dua nama calon kepada MPR paling lambat 60 hari.
Menurutnya, langkah itu akan membuka peluang bagi Presiden Prabowo memiliki wakil presiden yang lebih kompeten dan berwibawa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media