Nasional . 28/07/2026, 19:54 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Proses seleksi dan jadwal pelaksanaan Magang Nasional 2026 Tahap 1 berlangsung dengan rincian berikut:
Selama enam bulan masa pemagangan, seluruh peserta terpilih berhak memperoleh hak dan manfaat perlindungan sosial:
Uang Saku Bulanan: Besaran nominal mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi wilayah mitra penyelenggara.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan seluruh fasilitas penunjang tersebut, pemerintah berharap Program Magang Nasional 2026 mampu melahirkan generasi pekerja muda yang berdaya saing tinggi serta siap menjawab kebutuhan ekspansi industri nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media