Nasional . 30/07/2026, 09:17 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dari total tersebut, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media