fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran obat keras daftar G ilegal di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 575.200 butir obat keras ilegal dan menangkap lima orang tersangka.
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen. Operasi kemudian dilakukan pada Sabtu 25 Juli 2026.
"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Denny, bangunan semipermanen tersebut dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan transaksi.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah gudang penyimpanan utama yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama.
Di gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
"Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Denny.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Denny menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, pengungkapan itu juga menjadi bagian dari implementasi program "Jaga Jakarta" yang diinisiasi Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. *