Kejagung Dalami Kasus PT PSMI, Peneliti BRIN hingga Kementerian Kehutanan Diperiksa
Kejaksaan Agung (Keagung) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Keagung) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi pada Senin, 14 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, DSP dari Kementerian Kehutanan, (dan) MS dari Kementerian Kehutanan," kata Anang.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Keterangan yang diperoleh dari para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kejagung menegaskan penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Dalam setiap tahapan penanganan kasus, penyidik juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan empat saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Jampidsus untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Lampung.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Baca Juga
(Adm)
Berita Terkait
Kejagung Periksa Saksi dari CV MNP dalam Kasus MBG