MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

news.fin.co.id - 31/07/2026, 06:25 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA)

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Putusan tersebut berkaitan dengan penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, MK menegaskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan itu wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi bagian dari komponen utama anggaran pendidikan maupun anggaran operasional penyelenggara pendidikan, dengan pemisahan yang berlaku paling lambat pada APBN 2028.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon terhadap norma pasal tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Namun, MK memiliki pandangan berbeda terhadap penjelasan pasal tersebut. Menurut Enny, penjelasan Pasal 22 ayat (3) tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak selaras dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

"Namun, oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Enny.

Mahkamah juga menegaskan bahwa meski terdapat persoalan dalam pengaturan anggarannya, Program Makan Bergizi Gratis tetap dinilai konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Karena itu, MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus dibuat sebagai pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.

"Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025," ujarnya.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan pada APBN 2026, maka alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN berpotensi tidak terpenuhi sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Di sisi lain, apabila anggaran MBG dipisahkan saat ini, pemerintah harus segera melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan agar tetap memenuhi ketentuan mandatory spending sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca