"Dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG," ujar Enny.
Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026 dan tidak boleh lagi dijadikan dasar dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.
Enny menambahkan, karena Undang-Undang APBN bersifat berlaku satu kali (einmalig) untuk setiap tahun anggaran, maka pertimbangan hukum MK juga menjadi pedoman bagi penyusunan APBN berikutnya.
"Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny. *