MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

news.fin.co.id - 31/07/2026, 06:25 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA)

"Dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG," ujar Enny.

Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026 dan tidak boleh lagi dijadikan dasar dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Enny menambahkan, karena Undang-Undang APBN bersifat berlaku satu kali (einmalig) untuk setiap tahun anggaran, maka pertimbangan hukum MK juga menjadi pedoman bagi penyusunan APBN berikutnya.

"Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca