Hukum dan Kriminal . 31/07/2026, 09:10 WIB

Sosok Nurman Herin, Pengusaha Jambi yang Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kemudian Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com