fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan polisi bernama Setya Budi Dias, yang sedang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat Lilik bertemu dengan Anom didampingi orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Dalam pertemuan itu, Lilik diduga memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di KPK untuk meyakinkan Anom bahwa dirinya mengetahui adanya proses penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
"Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Taufik mengungkapkan, informasi tersebut diduga berasal dari Setya Budi Dias yang mengetahui sejumlah proses administrasi di lingkungan KPK. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ayahnya dan diduga dijadikan alat untuk mendekati Bupati Pemalang.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," ungkapnya.
Dengan informasi tersebut, Anom diduga mempercayai apa yang disampaikan Lilik. Keyakinan itu semakin kuat setelah Lilik menunjukkan bahwa anaknya benar bekerja di KPK.
"LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, dan ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.
KPK memastikan penyidik akan mendalami apakah praktik serupa juga pernah dilakukan terhadap pihak lain atau hanya terjadi dalam kasus Bupati Pemalang.
"Pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan di-explore (dieksplorasi) baik apakah itu baru sekali atau juga ada di wilayah-wilayah lain," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026 yang menjadi operasi ke-18 sepanjang tahun 2026. Dari 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta, dengan tersangka Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang dilakukan oleh Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. *