Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dari Rumah Febrie Adriansyah: Ini Perkara Besar!
Tim 9 Kejaksaan Agung didorong untuk mengusut secara menyeluruh kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram
fin.co.id - Tim 9 Kejaksaan Agung didorong untuk mengusut secara menyeluruh kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai publik hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai siapa pemilik uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu," ucap Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin kemarin, 3 Agustus 2026.
Menurut Iqbal, kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut terus menjadi perhatian masyarakat karena besarnya nilai barang bukti yang disita penyidik.
Baca Juga
Karena itu, ia berharap Tim 9 Kejaksaan Agung dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab.
Iqbal menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang tunai dan emas batangan merupakan hal yang wajar mengingat besarnya nilai aset yang ditemukan dalam perkara tersebut.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara mantan Jampidsus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, Iqbal juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut, ia menyebut barang-barang itu merupakan milik seseorang tanpa mengungkap identitas pemiliknya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah di Sentul yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie menggunakan nama pihak lain sebagai pemilik.
Baca Juga
“Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7).
Aminudin menjelaskan, dugaan penggunaan nomine itu menjadi alasan rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.
Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, namun belum merinci jenis barang yang diamankan.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Berita Terkait
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Prabowo: Bangun Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri