Ekonomi . 05/08/2026, 23:53 WIB

Sempat Bikin Heboh! Menkeu Purbaya Pastikan Babinsa Bukan Pemungut Pajak

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu mengenai keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Purbaya memastikan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak pernah diterapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Babinsa Hanya Bertugas Membantu Pengamanan

Purbaya menjelaskan, apabila terdapat keterlibatan aparat TNI atau Polri dalam kegiatan perpajakan, perannya hanya sebatas membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.

Ia menegaskan aparat tidak memiliki fungsi sebagai pemungut pajak maupun pihak yang bertugas meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, proses pemungutan pajak tetap menjadi kewenangan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya," ujarnya menambahkan.

Isu Muncul Setelah DJP Terbitkan Surat Edaran

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran itu hanya merupakan pedoman internal DJP. Ia menegaskan aturan tersebut bukan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pengawasan perpajakan.

Menurut Bimo, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya sudah berlaku sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya agar lebih jelas bagi petugas di lapangan.

Koordinasi Hanya untuk Mendukung Pengumpulan Informasi

Bimo juga menegaskan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, hanya bertujuan mendukung proses pengumpulan informasi.

Dengan demikian, aparat tidak dilibatkan sebagai pemeriksa ataupun pemungut pajak. Pemerintah memastikan kewenangan pemeriksaan dan penagihan pajak tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com